Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Ditetapkan di Kota Agung pada tanggal 17 Februari 2021 BUPATI TANGGAMUS, dto DEWI HANDAJANI Diundangkan di Kota Agung pada tanggal 18 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, dto HAMID HERIANSYAH LUBIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2021 NOMOR 197 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG : (01/1131/TGS/2021).