Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2019
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
BAB II
Tujuan penetapan nama Rumah Sakit Umum Daerah adalah dalam rangka menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki terhadap keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tanggamus.
BAB III
Dengan berlakuknya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017 tentang Pemberian Nama Rumah sakit Daerah Kota Agung menjadi Rumah sakit Umum Daerah Batin Mangunang Kota Agung Kabupaten Tanggamus, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus. Ditetapkan di Kota Agung pada tanggal 15 Januari 2019 BUPATI TANGGAMUS, Cap/dto DEWI HANDAJANI Diundangkan di Kota Agung pada tanggal 16 Januari 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, Cap/dto HAMID HERIANSYAH LUBIS LEMBARAN DAERAH KABUPATENTANGGAMUS TAHUN 2019 NOMOR 166 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG : (10/808/TGS/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA AGUNG KABUPATEN TANGGAMUS I. UMUM Dalam mewujudkan identitas dan mempermudah mengingat tentang penyebutan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tanggamus, maka perlu ditetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah bernama RSUD BATIN MANGUNANG dengan pertimbangan bahwa beliau merupakan putra daerah yang semasa hidupnya telah berjasa sebagai tokoh Daerah Kabupaten Tanggamus yang ikut berjuang mengusir Penjajah dan telah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Lampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/520/III.04/HK/2015 tentang Pemberian Penghargaan kepada Tokoh Daerah Lampung. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…