menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tamban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 42 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 196); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS dan BUPATI TANGGAMUS MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 Nomor 146), di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1.Ketentuan Bab XXI Pasal 25 di hapus 2.Ketentuan Lampiran angka 1 dan angka II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Alat Berat No. JENIS BARANG DAERAH BESAR TARIF (Rp) Ket Per Hari Per Bulan 1 2 3 4 5
1.Buldozer 1.225.000 30.625.000 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.a. Excavator kapasitas 24 Ton (tipe 320 C) 1.400.000 35.000.000 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
b.Excavator kapasitas 13 Ton untuk Pembuatan Kolam/tamba k/irigrasi/nor malisa-si Bagi Kelompok Pembudidaya Ikan/koperasi 300.000 - Pada Dinas Perikanan
3.Vibrator Soil Compactor 850.000 21.250.000 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4.Dump Truck 5 Ton 600.000 15.000.000 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5.Dump Truck 3,5 Ton 350.000 8.750.000 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6.Excavator Mini 1.000.000 - Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7.Baby Roller 250.000 - Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8.Tandem Roller 500.000 - Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9 . Truck Trailer
a.Wilayah jarak Dekat/ Ringan 500.000 - Kec. Kota Agung, Kec. Kota Agung Timur, Kec. Kota Agung Barat, Kec. Gisting, Kec.
b.Wilayah jarak Sedang/ Menengah
c.Wilayah jarak Jauh/ Berat 1.500.000 2.500.000 - - Gunung Alip, Kec. Talang Padang, Kec Pugung, Kec. Wonosobo, Kec Sumberejo Kec. Pulau Panggung, Kec. Air Naningan, Kec. Bandar Negeri Semuong, Kec. Semaka, Kec. Bulok, Kec. Limau, Kec. Ulu Belu Kec. Kelumbayan, Kec. Kelumbayan Barat, Kec. Cukuh Balak. Kec. Pematang Sawa. II. Bangunan/Gedung/Lahan Sawah/Lahan Kolam/Lahan Perkebunan/Lahan Perkebunan Milik Pemerintah Daerah. No JENIS BARANG DAERAH BESAR TARIF (Rp) Ket Per Hari Per Bulan Per Tahun 1 2 3 4 5 6 A. Gedung Islamic Center (Pusdai), beserta fasilitasnya
1.Aula Utama Non AC 200.000 - -
2.Aula Utama AC 550.000 - -
3.Aula Pertemuan I-III 100.000 - -
4.Asrama 1 dan 2 - AC - NON AC 100.000 75.000 - - Per Kamar
5.Lapangan Masjid 100.000 - -
6.Lapangan Asrama 75.000 - -
7.Sound System 500.000 - -
8.Kursi 1.000 - - Per Kursi B. Gedung Serba Guna 300.000 - - Lokasi GSG didepan Kecamat an Kota Agung C. Gedung PKK 300.000 - - D. Gedung Dharma Wanita 700.000 - - E. Aula PPKAD - Gedung dan sound sytem - Kursi 350.000 1.000 - - - - Per Kursi F. Gedung Seba Guna Dinas Pendidikan - Gedung dan sound sytem - Kursi 350.000 1.000 - - Per Kursi G. Aula Bappeda - Gedung dan sound sytem - Kursi 350.000 1.000 - - - - Per Kursi H. Mess Pemda - Umum - PNS/TKS Pemda Tanggamus - Sewa Bulanan Mess PNS/TKS Pemda Tanggamus 75.000 50.000 - - - 500.000 - - - Per Kamar I. Gedung/ Bangunan Sentra Kuliner Taman wisata Muara Indah - Kios - Aula - 400.000 - - 1.000.000 - 1 kios Per Kegiat- an J. Lahan Kolam UPTD Perikanan Air Tawar Di Kecamatan Pugung - Luas 0 M2 sampai 5000 M2 - - - - 3.500.000 K. Lahan Sawah Tadah Hujan di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Luas 2 Ha - - 2.500.000 Per 1 Ha Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus. Ditetapkan di Kota Agung pada tanggal 14 April 2021 BUPATI TANGGAMUS, dto DEWI HANDAJANI Diundangkan di Kota Agung pada tanggal 15 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS, dto HAMID HERIANSYAH LUBIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2021 NOMOR 198 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG : 02/1137/TGS/2021