1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
6.Instansi Vertikal adalah instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi yang berkantor di wilayah Kabupaten Tanggamus.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Tanggamus.
8.Perlindungan adalah segala upaya dan proses yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pada produk lokal.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.Pendampingan usaha adalah suatu proses, cara, perbuatan mendampingi kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat pemerintah dan dunia usaha dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat dalam menjalankan usahanya.
11.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
12.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD Milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
14.Kemitraan adalah kerjasama usaha, antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
15.Daerah Potensial adalah daerah-daerah yang mempunyai sumber daya dan prospek baik untuk penumbuhan dan pengembangan produksi produk lokal.
16.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
17.Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai bentuk barang secara eceran, yang dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
18.Outlet/Gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern.
19.Produk lokal adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah atau perorangan yang berada di wilayah Daerah.