1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Wakil Bupati adalah wajkil Bupati Tanggamus
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Hiburan Umum adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton dan atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan pasilitas olah raga atau lapangan yang digunakan untuk umum.
7.Usaha hiburan adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya dimaksud untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
8.Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak, baik untuk namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya menyelenggarakan sesuatu hiburan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
10.Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah orang yanng sehari- hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan hiburan umum;
11.Izin tempat hiburan adalah izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada seseorang atau badan untuk tempat penyelenggaraan hiburan pada ruang tertutup maupun terbuka yang disebut surat izin tempat usaha jenis undang-undang gangguan (HO).
12.Pengaturan tempat hiburan adalah untuk mengatur tempat dan jenis-jenis hiburan yang diizinkan untuk beroperasi.
13.Bioskop adalah ruangan tertutup maupun terbuka untuk menonton Film layar lebar dengan tujuan mendapatkan Hiburan dan Ilmu Pengetahuan Umum.
14.Karaoke adalah kegiatan Music dan Nyanyian yang disalurkan dan akan ditampilkan melalui televisi yang dapat ditonton dan diikuti oleh seseorang atau kelompok orang dengan bernyanyi.
15.Billyard adalah kegiatan olahraga yang menggunakan bola batu dan stick kayu oleh seseorang atau lebih pada suatu meja khusus.
16.Hiburan Keliling adalah suatu jenis hiburan yang penyelenggaraannya tidak menetap dan berpindah-pindah.
17.Taman rekreasi/Taman Pancing adalah bentangan alam atau alam buatan yang ditata dengan baik dan menarik yang dilengkapi dengan sarana permainan dan pertunjukkan/hiburan untuk tempat rileks, santai serta menghilangkan stres dan diperuntukkan untuk umum dan atau keluarga.
18.Pemandian Alam adalah suatu usaha yang menyediaakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun dan atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi;
19.Gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
20.Kolam memancing adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
21.Pusat pasar seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni.
22.Dunia fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat atau kawasan dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantasi.
23.Teater atau Panggung terbuka/tertup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukkan seni budaya ditempat terbuka/tertup dan dapat dilengkapi dengan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
24.Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum;
25.Usaha fasilitas wisata Tirta dan rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk berekreasi di air yang dikelola secara komersial;
26.Gelangang Permainan dan Ketangkasan adalan suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
27.Panti Pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
28.Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya didalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
29.Usaha sarana dan fasilitas olah raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk berolah raga atau ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial;
30.Balai pertemuan umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan ,rapat pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
31.Rental Video, D, dan LD adalah tempat/sarana jasa hiburan dalam bentuk penyewaan dan penjualan termasuk studio rekaman dan organ tunggal.
32.Video Game/Play Station adalah permainan katangkasan elektronik tanpa hadiah.
33.Group Band/Orgen Tunggal adalah suatu kelompok musik yang mempunyai kegiatan di bidang kesenian sebagai sarana hiburan dengan memungut bayaran dan atau jasa sewa.
34.Barber shop adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut;
35.Salon kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut,merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika;
36.Pusat Kesehatan atau Health Center adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melaksanakan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
37.Pengunjung Hiburan Umum adalah orang yang mengunjungi usaha hiburan umum untuk menikmati hiburan (kesegaran), baik jasmani dan rohani.
38.Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.