1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Tanggamus.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Kabupaten dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.
6.Organisi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah OPD yang menangani urusan Kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
11.Obyek Wisata adalah obyek wisata yang ada meliputi obyek wisata alam, budaya, dan buatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
12.Daya tarik Wisata segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Bidang Usaha pariwisata adalah bidang usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Badan usaha pariwisata adalah sekelompok orang dan/atau yang menjalan jenis usaha pariwisata untuk mencari laba atau keuntungan.
16.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
17.Industri wisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata
18.Daftar Usaha pariwisata selanjutnya disebut DUP adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
19.Tanda daftar usaha pariwisata selanjutnya disebut TDUP adalah dokuen resmi untuk membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk membuka usaha serta menjalankan usaha.
20.Zona kawasan wisata adalah zona yang telah ditetapkan atau dibagi dalam zona wisata yang terdiri dari zona wisata alam, zona wisata budaya, zona wisata buatan
21.Kawasan Strategis Priwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
23.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.