DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019

Nomor
06
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
192

Ringkasan

Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah: 1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; 3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;. 4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.

Isi peraturan

Teks192PDFHirarki

Memuat teks peraturan…