Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2017
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIE PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS. DAERAH
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a) uang representasi; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan beras; d) uang paket; e) tunjangan jabatan; f) tunjangan alat kelengkapan; g) tunjangan alat kelengkapan lain;
Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. Wakil KetUa DPRD sebesar 80% (delapan puluh n Uang rePresentasi K«ua DPRD sebagaimana dimaksud pada AngB°ta DPRD sebesar 75% («Mjuh Puluh lima persen) n uang representasi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. bulan representasi sebaêaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap oxrob dan hinjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan ‘UnJangan beras sebagaimana dimaksud beras TL H Sam''' ngan ,uniangan keluarga dan tunjangan pXLaZuXZ/paratur s,p11 negara sesuai dengan peraturan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan.
Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibebankan kepada APBD.
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. ^imdna s^hap^i^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% b^^mgkutan^ PU1Uh Hma persen) dari Uang representasi yang (aiTunjnngnn alat kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: (tujuh koma kma — > d- Xtaj^ToX 5% (Uma PerSe"> darf (3'
huruf h diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Membuka PDF…