1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus;
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus;
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Komoditas Unggulan Daerah adalah komoditas baik berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai komoditas yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global.
6.Petani adalah Warga Negara Indonesia beserta yang mengelola usaha dibidang pertanian, wana tani, mina tani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, didalam dan sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang termasuk pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan baik perorangan maupun kelompok.
7.Pertanian adalah kegiatan untuk mengelola lahan dan agroekosistem yang dilakukan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
8.Sarana produksi adalah bahan-bahan yang digunakan oleh petani, dalam proses produksi berupa benih/bibit, pupuk, pestisida dan pakan serta mesin/peralatan, bangunan dan barang yang berkaitan langsung dengan proses produksi komoditas lokal.
9.Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani yang terdiri dari sejumlah Petani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya .yang pembentukannya ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
10.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
11.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha Petani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
13.Kemitraan adalah kerjasama usaha, antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerinta h Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15.Daerah Potensial adalah daerah-daerah yang mempunyai sumberdaya dan prospek baik untuk penumbuhan dan pengembangan produksi produk lokal.