DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2019

Nomor
09
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
176

Ringkasan

Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk: 1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah; 3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; 4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan 5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat

Isi peraturan

Teks176PDFHirarki

Memuat teks peraturan…