Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG PEMBERANTASAN BUTA AKSARA. 4
BAB I
Dalam Peraturan Derah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemberar.tasan bebas buta aksara merupakan gerakan pemerintah daerah Har? rnasvsrakat secara integratif dan berkesinambungan dengan tujuan : a Mer-hehaskan buta aksara pada seluruh lapisan masyarakat; 6
. „ , „ _ Rnta Aksara adalah untuk membangun d ““ pengalaman P—^pan keberhasilan dalam pendidikan keaksaraan.
BAB III
b. c. pui a Sasaran umum penuntasan buta aksara latin dan aksara SZgadalah ^mua penduduk di Kabupaten Jangamus. Sasaran oengentasan Buta Aksara Al’Quran dttujukan bag nenduduk muslim di Kabupaten Tanggamus. ?lsL-ar- "Esional adalah penduduk usia Dim sampai 60 (enam
_ n ntssan buta aksara dilakukan
Membuka PDF…