Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 471
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 8 8 a Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang fnc?apan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815)- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara R™,brt Indonesia Tahun 2004 No™ TT T. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400® Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T^hun 2011 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); p Undang-Undang Nomir 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Lernh^8^ Tahun 2014 No™r 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang A“S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dama Penmbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk:
Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk:
Ruang lingkup Peraturan Daerah adalah:
BAB IV
Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab:
P—Wan, pemusnahan, dan baran8 milik “ dalam •5elaksanaan inventarisasi barang milik X^h^8^^ d“ atas pengelolaan barang
, Luxiucuigcui Kepaaa pengelola barang atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah Kepaia SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. § ^^ntausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. y 1 J Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang. Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab kepada Kuasa dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat
" Shba^SKP^ ba^ bera^Xm^" miHk daerah menggunakan barang milik daerah yang berada P^=~tbuXaan ?u^ Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang daerah pada Pengguna Barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud ayat (2) berwenang dan bertanggungjawab:
Membuka PDF…