1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.
6.Pekon adalah nama lain dari desa dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.
7.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat pekon yang terdiri dari Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.
8.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
9.Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara anggota BHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BHP untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, yang selanjutnya disingkat APBP adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.
12.Pemilihan kepala pekon adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Pekon dalam rangka memilih kepala Pekon yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
13.Kepala Pekon adalah Kepala pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Kabupaten Tanggamus.
15.Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.
16.Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Pekon yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Pekon adalah Panitia yang dibentuk oleh BHP untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Pekon.
17.Calon Kepala Pekon adalah bakal calon Kepala Pekon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Pekon.
18.Calon Kepala Pekon Terpilih adalah calon Kepala Pekon yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon.
19.Penjabat Kepala Pekon adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Pekon dalam kurun waktu tertentu.
20.Pemilih adalah penduduk Pekon yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Pekon.
21.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan pendataan oleh Panitia Pemilihan.
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
23.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Pekon.
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Pekon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26.Coblos simetris adalah tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
27.Pembantu Panitia Pemilihan Kepala Pekon tingkat Pekon yang selanjutnya disebut pembantu panitia pemilihan tingkat Pekon adalah panitia yang dibentuk oleh BHP untuk membantu panitia pemilihan tingkat Pekon dalam menyelenggarakan proses pemilihan kepala Pekon di TPS Tambahan pada saat pencoblosan suara di pemungutan suara serta bertanggungjawab kepada ketua panitia pemilihan tingkat Pekon.
28.Hari adalah hari kerja.