DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
135

Ringkasan

Dalam perkembangan dinamika hukum dan dinamika sosial di masyarakat terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon serentak, terdapat banyak penyesuaian peraturan dan masih terdapat ketidakjelasan dan kekosongan norma, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Pekon dilakukan secara serentak. Dengan pertimbangan tertentu, pemilihan Kepala Pekon dapat dilaksanakan secara bergelombang. Calon Kepala Pekon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Pekon terpilih. Kepala pekon memegang jabatan selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Isi peraturan

Teks135PDFHirarki

Memuat teks peraturan…