DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya, dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Aturan ini melarang aktivitas merokok, penjualan, atau promosi rokok di KTR, serta mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok di beberapa lokasi tertentu. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan pengawasan dan penegakan yang dilakukan oleh Satgas Penegak KTR.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…