1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
5.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Tanggamus.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
10.Pengelola Menara Telekomunikasi adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
11.Kontraktor Menara Telekomunikasi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara serta mampu menyelenggarakan kegiatannya dalam mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
12.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
13.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari 1 (satu) operator.
14.Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
15.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
16.Menara Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
17.Menara Telekomunikasi Green Field (GF) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas tanah.
18.Menara Telekomunikasi Roof Top (RT) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan.
19.Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama.
20.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, pemutihan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
21.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
22.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang tertuang samapai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetornya.
24.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
25.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
26.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Umum Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
33.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
34.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara disekitar Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
35.Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi Pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat Izin untuk melakukan kegiatannya.
36.Penyedia Menara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang membangun, memiliki, menyediakan, menyewakan atau mengelola menara telekomunikasi bersama atau menara telekomunikasi tunggal.
37.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat mobile untuk melayani wilayah cakupan (sel).
38.Rumah Otomasi adalah Perangkat infrastruktur telekomunikasi yang merupakan pusat akses kontrol dengan pengamanan dilengkapi media server secara terpusat.
39.Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan atau aset Pemerintah Daerah, baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang menyatakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang.
40.Microcell adalah sub sistem Base Transceiver Station yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan area/radius lebih kecil yang tidak terjangkau oleh Base Transceiver Station utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat lalu lintasnya.
41.Serat optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.