Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Per Fan -a— ? Re— busi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipung-” -us: atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, nari^ ' dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga dari Pemerintah Daerah.
BAB III
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
BAB IV
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi, jenis dan jangka waktu layanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga, dikalikan dengan tarif. 8
BAB V
BAB VI
. nasal 8, di tinjau kembali paling Tarif retribusi sebagaimana dimaksua pasai , lama 3 (tiga) Tahun sekali. Peninjauan tarif ^bus! dilakukan dengan memperhaukan indek g perekonomian. Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pads ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VIL
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang