Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA). 5
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggaraan Pengasuhan Anak berazaskan :
Standar pengasuhan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertujuan untuk :
BAB III
Penyelenggara, pelaku atau pengelola pengasuhan anak meliputi :
Penyelenggaraan pengasuhan anak dilaksanakan dalam lingkup :
Dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah:
Kewajiban Pemerintah Daerah dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan melalui SKPD terkait.
BAB IV
Anak yang menerima pengasuhan di LKSA adalah anak terlantar yang disebabkan baik oleh kermskinan, bencana, perdagangan orang, dan/ atau sebab lainya.
Membuka PDF…