Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN USAHA MILIK PEKON
BAB II
Pendinan BUM Pekon bertujuan untuk membentuk suatu kegiatan usaha yang berfungsi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat pekon melalui kegiatan ekonomi ataupun pelayanan umum yang di kelola oleh pemerintah pekon yang bekerjasama dengan masyarakat pekon atau pemerintah pekon lainnya.
Tujuan Pendirian BUM Pekon adalah:
2) Persiapan pendirian BUM Pekon diselenggarakan dengan: 1) Mendesain struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup didalam organisasi. Menyusun uraian kerja agar memperjelas dari masing-masing tugas dalam kepengurusan BUM-Pekon. 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Menetapkan sistem koordinasi untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersiiat persial kedalam satu tujuan yang umum. Menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga diatur kedalam suatu aturan yang jelas yang saling menguntungkan. Menyusun desain sistem informasi BUM Pekon yang bersifat terbuka dan aktifitas lainnya memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Menyusun rancangan usaha (bussines plan) yang dibuat bersama dengan dewan penasehat BUM Pekon Menyusun sistem administrasi dan pembukaan sehingga dapat mengambarkan aktifitas yang di jalankan BUM Pekon. Melakukan peroses rekrutmen pegawai dalam pengelolaan BUM-Pekon Menetapkam sistem penggajian dan pengupahan.
BAB III
SrHm ^°n m^ruPakan induk organisasi usaha yang berada di pekon
d“ memPUnyai WUayah -aha di Pekon
W Organisasi Pengelola BUM pekon terpisah dan organisasi pemerintah BUM pekon berupa perseroan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(!) Susunan. kepengurusan organisasi pengelolaan BUM pekon terdiri dari:
Membuka PDF…