1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Tanggamus
4.Bupati adalah Bupati Tanggamus
5.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus
6.Perangkat Daerah disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Tanggamus.
7.Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah selanjutnya disingkat Bapperida adalah Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Tanggamus.
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjtunya disingkat DPPPA DALDUK dan KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten Tanggamus
10.Desa atau yang disebut Pekon, selanjutnya disebut desa/pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- isteri, suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
15.Wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
16.Perempuan adalah manusia yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
17.Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan melalui hukum perdata, agama atau adat dengan atau tanpa pencatatan atau persetujuan resmi dimana salah satu atau kedua pasangan adalah anak- anak di bawah usia 18 tahun.
18.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
19.Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak yang selanjutnya disebut BPTA adalah bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
20.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
21.Anak jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk mencari nafkah di jalanan atau di tempat umum.
22.Anak dengan kecacatan/disabilitas adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
23.Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
24.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
25.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orangtua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
26.Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orangtuanya atau salah satu Orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
27.Anak dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan secara fisik, seksual, orgam reproduksi, atau secara melawan hukum meindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil.
28.Anak dieksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
29.Pekerja anak adalah anak-anak baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam kegiatan ekonomi yang mengganggu atau menghambat proses tumbuh kembang dan membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental anak.
30.Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
31.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orangtua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
32.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
33.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
34.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
35.Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
36.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi resiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
37.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
38.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang, baik yang terjadi di ranah public atau dalam kehidupan pribadi.
39.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
40.Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
41.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh- kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
42.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
43.Pendampingan adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
44.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
45.Pencegahan adalah upaya Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
46.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
47.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
48.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua. Pengasuhan di luar pengasuhan orangtua terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya.
49.PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
50.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
51.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
52.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
53.Forum Partisipasi Anak / Forum anak daerah adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Kabupaten Tanggamus.
54.Pemulangan adalah Upaya mengembalikan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dari Luar negeri ke titik debarkasi/entriypoint atau daerah penerima ke daerah asal.
55.Reintregrasi sosial adalah Upaya penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
56.Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya Perlindungan Perempuan dari kekerasan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan
57.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
58.Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan anak yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
59.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman.
60.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang salah satunya diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
61.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Tanggamus.
62.Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai system Pembangunan berbasis Hak Anak melalui Pengintegrasian Komitmen dan Sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan Kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak, hingga tingkat kecamatan dan pekon.
63.Anugerah Parahita Ekapraya (APE) adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atas komitmennya dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
64.Kelompok kerja pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/ lembaga di daerah.
65.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
66.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
67.Swasta adalah Lembaga Non Pemerintah, Dunia Usaha dan Media Massa.
68.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
69.Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupaya menjamin, memenuhi, dan menghargai hak- hak, memberikan perlindungan, serta mendukung partisipasi anak.
70.Pesantren ramah anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat anak nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi.
71.Rumah ibadah yang ramah anak adalah tempat ibadah yang menyediakan lingkungan yang nyaman, aman, dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
72.Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) adalah desa yang mengintegrasikan persepektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, bekelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
73.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu selanjutnya disingkat SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam Daftar Penerima Manfaat dan menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan mereka.
74.Tim Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak atau disingkat dengan (Tim KtP/A) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah sektor kesehatan yang berperan penting dalam upaya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), utamanya dalam mengenali atau mengidentifikasi kasus- kasus KtP/A, memberikan pelayanan yang komprehensif terhadap korban KtP/A, termasuk melakukan rujukan secara medis, sosial, dan hukum.