1.Daerah adalah Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia..
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu dan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap, membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengawetkan untuk tujuan komersial.
9.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihar, membesarkan, dan/atau mengembangbiakan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan.
10.Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat (IUP) adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
11.Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan ikan yang selanjutnya disingkat TPUPI adalah tanda pelaporan usaha pembudidayaan ikan skala kecil
12.Surat Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (STPUPI) adalah tanda pelaporan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.
13.Kapal Perikanan adalah Kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
14.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
15.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
16.Ikan adalah Semua jenis ikan dan binatang lainnya serta tumbuh- tumbuhan yang hidup diperairan (tawar, payau, dan laut) yang akan diusahakan menjadi bahan makanan atau untuk keperluan industri maupun diperdagangkan.
17.PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perikanan yang diangkat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
18.Perusahaan Perikanan adalah Perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
19.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD adalah Surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang tertuang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang tertuang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
22.Surat Ketetapan Reribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk Melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatannterhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
25.Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
26.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah Serangkai tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti menurut dan dengan cara yang diatur dengan Undang-undang yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :