1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan 5
5.Kepala Pekon adalah Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.
6.Lurah adalah Lurah di Kabupaten Tanggamus.
7.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
8.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
9.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
10.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
11.Irigasi Pekon adalah irigasi yang pembangunan, pendayagunaan dan pemeliharaan janngannya dilaksanakan oleh para petani pengguna di bawah pemberdayaan Pemerintah Pekon dengan atau tanpa bantuan Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. i 2 Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis. termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
13.Petak Tersier adalah bagian lahan dari suatu Daerah vang menerima air Irigasi dari suatu pintu sadap tei sier dan mendapat pelayanan dari jaringan tersier yang bersangkutan; Petak/Blok kwarter adalah bagian dari lahan didalam petak tersier yang mendapatkan pelayanan air irigasi dari jaringan kwarter;
15.Jaringan Utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi mulai dari bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran sekunder dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya; 6 16.Jaringan Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi saluran yang disebut saluran kwarter dan saluran pembuang berikut saluran turutan-turutan serta bangunan pelengkapnya termasuk jaringan irigasi dan penggunaan areal pelayanan yang disamakan dengan areal tersier; 17.Jaringan Kwarter adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air sesudah jaringan tersier yang terdiri dari saluran kecil/saluran cacing yang langsung digunakan pada petak-petak sawah sebagai oncoran (pengambilan langsung) yang dilengkapi saluran pembuang yang masih sederhana dan langsung ditangani petani pemakai air;
18.Pengelolaan Air Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi termasuk pemeliharaan jaringan, pembangunan, rehabilitasi, perbaikan, pengambilan, pembagian, penggunaan termasuk perencanaan, pemungutan dan penggunaan iuran saluran-saluran, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
19.Pengelolaan Air di tingkat Usaha Tani adalah segala usaha pendayagunaan pada petak tersier dan jaringan irigasi Pekon serta jaringan irigasi pompa melalui pemanfaatan jaringan irigasi yang langsung berhubungan dengan petani dan areal pertaniannya, guna memenuhi kebutuhan optimal pertanian termasuk pemeliharaan jaringannya;
20.Iuran Pengelolaan irigasi yang selanjutnya disingkat IPAIR adalah Iuran yang dipungut dari petani pemakai air untuk biaya pengelolaan jaringan irigasi;
21.Petani Pemakai Air adalah Semua Petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan irigasi yang meliputi pemilik sawah, pemilik penggarap sawah, penggarap/penggadai, pemilik kolam ikan/tambak yang mendapat air dari irigasi, Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam yang memperoleh air irigasi dan pemakai air irigasi lainnya; 7
22.Gabungan P3A yang selanjutnya disingkat GP3A adalah Perkumpulan yang beranggotakan beberapa unit P3A yang berada dalam suatu jaringan untuk irigasi Jaringan Utama;
23.Induk P3A yang selanjutnya disingkat IP3A adalah perkumpulan yang beranggotakan beberapa Gabungan P3A yang berada dalam suatu daerah Irigasi/Saluran Induk;
24.Forum Komunikasi P3A disingkat FKP3A adalah Perkumpulan yang beranggotakan beberapa IP3A yang berada di Kabupaten. Dalam hal penulisan FKP3A sudah termasuk didalamnya Gabungan P3A, IP3A yang berada di Kabupaten;
25.Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi.
26.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah wadah Konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multi guna serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama;
27.Pemberdayaan P3A adalah Upaya untuk terbentuknya P3A/Gabungan P3A, IP3A/FKP3A secara demokratis yang mempunyai kewenangan secara otonom dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi serta mempunyai kemampuan mengelola air dan jaringan irigasi;
28.Kerjasama Pengelolaan higasi yang selanjutnva disingkat KPI adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan P3A/Gabungan P3A dalam pelaksanaan pengelolaan jaringan irigasi;
29.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organ pemerintah daerah yang membidangi pengelolaan irigasi;
30.Penyerahan Pengelolaan Irigasi yang selanjutnya disingkat PPI adalah Penyerahan wewenang pengelolaan dari Pemerintah Daerah kepada P3A, pembiayaan pengelolaan, dan penyelenggaraan keberlanjutan sistem irigasi. 8