1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanggamus
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Ke1uarga Berencana Daerah Kabupaten Tanggamus.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang ketahanan keluarga.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
10.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
11.Keluarga Berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, social budaya, kemandirian ke1uarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
12.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
13.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
14.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
15.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, me1alui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
16.Perwakilan anak adalah Pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
17.Pengampuan anak adalah keadaan anak yang disebabkan sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri.
18.Wali anak adalah orang selaku pengganti orang tua yang menurut hukum di wajibkan mewakili anak yang belum dewasa atau yang belum akil baliq dalam melakukan perbuatan hukum atau orang yang menjalankan kekeuasaan asuh sebagai orang tua terhadap si anak.