Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 82
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN DARP am V A mtn mn»
BAB II
Pengaturan KRA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : pembangunan daerah secara menyelurah^ dan perencanaan indikator KRA; dan erkelanjutan sesuai dengan 1 manusia yar^ berim^d^be^ Y berakhlak mulia sehat berilmn v ? Tuhan Yang Maha Esa, J7«a negara yang demotatisser^^^ men>di
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
BAB III
Upaya KRA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
BAB IV
Implementasi KRA didasarkan pada strategi:
dilakSanakan mengintegrasikan pengarusutamaan hak a' Sng^ PenyUSUnan kebijakan’ kegiatan kecamatan; dan Sampai ^8“ «^at
BAB V
Ind‘kat°r penguatan kelembagaan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri dari:
hSk fS‘Pil dan- kebebasan sebagaiman dimaksudkan dalam pasal 10 ayat (2) huruf a memiliki indikator;
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luanp v • sebagaimana dimaksudkan daiam pasal W ayat (2) huruf d mS^indikat^
Membuka PDF…