1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat di Kabupaten Tanggamus.
5.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
6.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
9.Kepala Pekon adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Pekon adalah unsur staf yang membantu Kepala Pekon dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat pekon, dan unsur pendukung tugas kepala pekon dalam pelaksanaan kebijakan yang di wadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Sekretaris Pekon/juru tulis atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Pekon yang bertugas membantu Kepala Pekon dalam bidang administrasi pemerintahan.
12.Suku/Dusun adalah bagian wilayah dalam Pekon yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Pekon yang dipimpin seorang Kepala Suku/Kepala Dusun.
13.Tim Pengisian Perangkat Pekon selanjutnya disebut TP3 adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Pekon untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Pekon.
14.Pengisian Perangkat Pekon adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Pekon melalui ujian tertulis oleh TP3.
15.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh TP3 yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
16.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh TP3 berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperolehnya hasil.
17.Bakal Calon Perangkat Pekon yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Pekon yang berstatus Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada TP3 untuk mengikuti pencalonan Perangkat Pekon.
18.Calon Perangkat Pekon yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh TP3.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APBPekon, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pekon.
20.Hari adalah hari kerja.