1.Daerah adalah KabupatenTanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penanggulangan kemiskinan di KabupatenTanggamus.
7.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dan Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
9.Suku/Dusun adalah bagian wilayah dalam Pekon yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Pekon yang dipimpin seorang KepalaSuku/Dusun.
10.Miskin adalah kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak- hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.
11.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang memiliki ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yangbermartabat.
12.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis,terencana,danbersinergidenganduniausahadanmasyarakat untuk mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan Orang Tidak Mampu dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
13.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dankecil.
14.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
15.Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta dilapangan.
16.Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.
17.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara Badan Hippun Pemekonan, Pemerintah Pekon dan unsur masyarakat, yang diselenggarakan oleh Badan Hippun Pemekonan untuk menyepakati hal yang bersifatstrategis.
18.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga,menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
19.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di pekon/kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
20.Petugas Pengumpul Data adalah pengurus puskesos Pekon atau Petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah pekon yang berasal dari individu atau perseorangan dari masyarakat yang termasuk didalam PSKS.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakanpembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- isteri atau suami-isteri-anaknya,atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
24.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisikemiskinan.
25.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang pengeluarannya dibawah garis kemiskinan.
26.Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga KabupatenTanggamus.
27.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Daerah.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan denganundang-undang.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang selanjutnya disingkat APB Pekon adalah rencana keuangan tahunan Pekon yang ditetapkan dengan PeraturanPemekonan.
31.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkatDaerah.
32.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
33.Hak Dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
34.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
35.Fakir Miskin atau Orang Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
36.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak