1.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan peemrintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.
6.Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus selanjutnya disebut GEMPITA adalah Program Pemerintah daerah dalam rangka mendukung peningkatan masyarakat pesisir Tanggamus.
7.Pelaku Usaha Perikanan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
8.Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
9.Nelayan buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
10.Pembudi daya ikan kecil adalah Pembudi daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
11.Petambak garam kecil adalah petambak garam yang melakukan Usaha Pergaraman di lahannya sendiri dan perebus garam.
12.Pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil adalah setiap orang yang melakukan kegiatan mengolah dan memasarkan hasil perikanan.
13.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Pembudi daya ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
15.Ekonomi biru atau juga dikenal sebagai ekonomi laut atau ekonomi maritim merujuk pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi, perbaikan kehidupan masyarakat, serta kesehatan ekosistem laut.
16.Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam rakyat untuk bahan baku.
17.Petambak garam adalah setiap orang yang melakukan Usaha Pergaraman.
18.Pokmaswas adalah pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, Melaporkan).
19.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
21.Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
22.Pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
23.Pemasaran hasil perikanan adalah rangkaian kegiatan memasarkan ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.
24.Komoditas perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
25.Kesehatan ikan dan lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya ikan, kesehatan ikan dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal ikan.
26.Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman yang meliputi reproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
27.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman berdasarkan kearifan lokal.
28.Koperasi nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan Nelayan.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
30.Pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan yang merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut
31.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang hidup bersama dan saling berinteraksi
32.Peran serta Masyarakat adalah partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang, seperti lingkungan hidup, pemerintahan, dan ekonomi.