c.Inspektorat Daerah, merupakan Inspektorat Tipe A; d.Dinas Daerah, terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan; 2) Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan; 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan urusan Pertanahan; 4) Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 4a) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat, Sub Urusan Kebakaran; 5) Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial; 6) Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, urusan Pemerintahan Bidang Energi Sumber Daya Mineral dan urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi; 7) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8a) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura; 8b) Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; 9) Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; 10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 11) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12) Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; 13) Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan Bidang Komunikasi dan Informatika, urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan urusan Pemerintahanan Bidang Statistik; 14) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan. 15) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal; 16) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; 17) Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan; 18a) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan; 18b) Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;