1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus
5.Badan Perencanaan, Pembangunan,Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappelitbang adalah Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah di Kabupaten Tanggamus
6.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten Tanggamus
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten Tanggamus di bawah kecamatan.
8.Perangkat Daerah disingkat PD adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Tanggamus.
9.Desa atau yang disebut dengan pekon, selanjutnya disebut desa/Pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
10.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
11.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki – laki dan Perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
12.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki – laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak – haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
13.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki – laki dan perempuan
14.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/ peran laki – laki dan perempuan yang timpang, yang didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainya seperti kelas sosial,ras dan suku bangsa.
15.Perencanaan Berperspektif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui penginntegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki – laki.
16.Anggaran Berperspektif Gender(Gender Budget) adalah penggunaan atau Pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
17.Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing – masing.
18.Kelompok kerja pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/ lembaga di daerah.
19.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.