1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilaan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus yang selanjutnya disebut Perumda Way Agung adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
9.Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Way Agung untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Direktur adalah Pimpinan yang menjalankan Perumda Way Agung.
11.Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Way Agung
12.Pegawai adalah Pegawai Perumda Way Agung.
13.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Way Agung yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Way Agung adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Way Agung.
15.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
16.Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumda Way Agung.
17.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
18.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan dan perluasan.
19.Modal Dasar adalah jumlah modal yang telah disetor.
20.Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi apabila BUMDAM memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
21.Jasa Produksi/Bonus adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
22.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
23.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akuntan publik.