1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah,masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
6.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek- aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan/atau anak penyandang disabilitas.
8.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
9.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kota layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
11.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
15.Kecamatan Layak Anak adalah kecamatan yang menyatukan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan kecamatan yang bersangkutan, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
16.Desa/Pekon Ramah Anak adalah desa/pekon yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
17.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
18.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik negeri maupun swasta yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan yang memenuhi hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
19.Keluarga Ramah Anak adalah kondisi pengasuhan berbasis keluarga berdasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang hak-hak anak guna mengoptimalkan tumbuh kembang anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
20.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
21.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif pemerintah di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.