1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tanggamus.
4.Provinsi adalah Provinsi Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Dinas adalah dinas di lingkungan Kabupaten Tanggamus yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepariwisataan.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan sukarela untuk mengunjungi tempat tertentu dengan tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11.Ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekologi (lingkungan).
12.Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanggamus yang selanjutnya disebut dengan RIPPDA adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tanggamus untuk periode 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2025.
13.Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Pariwisata Daerah, kawasan pembangunan Pariwisata Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
15.Wilayah Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut WPD adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pembangunan Pariwisata dalam skala Daerah.
16.Wilayah Pengembangan Pariwisata yang selanjutnya disebut WPP adalah kawasan geografis di dalam Destinasi Pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen Objek dan Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
17.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya.
18.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengomunikasikan, menyampaikan Objek dan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
19.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
20.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat yang menjalankan fungsi kepariwisataan.
21.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
22.Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
23.Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
24.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
25.Standardisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang Kepariwisataan.
26.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
27.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya tarik pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
28.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
29.Pariwisata berkelanjutan adalah pembangunan pariwisata yang memenuhi kebutuhan pariwisata saat ini sambil melindungi dan mendorong kesempatan untuk waktu yang akan datang.