Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang BADAN HIPPUN PEMEKONAN
Isi peraturan
Teks61PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Tentang BADAN HIPPUN PEMEKONAN
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Badan Hippun Pemekonan. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persyaratan calon anggota BHP meliputi:
BAB III
BAB IV
BHP berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon.
BHP berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.
BHP mempunyai wewenang:
Membuka PDF…