1.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimakusd dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom di Provinsi Lampung.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom di Daerah.
6.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
8.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
10.Kepala Pekon adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disingkat BHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Perangkat Pekon adalah pejabat pemerintah Pekon yang bertugas membantu kepala Pekon dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yang terdiri atas sekertaris/juru tulis Pekon, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan di Kabupaten Tanggamus.
13.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara BHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BHP untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Musyawarah Antar Pekon adalah musyawarah bersama antara Pekon dengan Pekon lain yang dihadiri oleh masing-masing BHP, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Pekon dalam rangka kerja sama antar Pekon.
15.Peraturan Pemekonan adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dibahas dan disepakati bersama BHP.
16.Peraturan Bersama Kepala Pekon adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pekon dari 2(dua) Pekon atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Pekon.
17.Badan Usaha Milik Pekon yang selanjutnya disebut BUM Pekon adalah badan hukum yang didirikan oleh Pekon dan/ atau beberapa Pekon guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Pekon.
18.Usaha BUM Pekon adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Pekon.
19.Unit Usaha BUM Pekon adalah badan usaha milik BUM Pekon yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Pekon.
20.Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Pekon yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pekon atau Peraturan Bersama Kepala Pekon tentang pendirian BUM Pekon.
21.Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi dari suatu organisasi khususnya Organisasi BUM Pekon.
22.Organisasi BUM Pekon adalah kelengkapan organisasi BUM Pekon yang terdiri atas Musyawarah Pekon/ Musyawarah Antar Pekon, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang selanjutnya disebut APB Pekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.
24.Aset Pekon adalah barang milik Pekon yang berasal dari kekayaan asli Pekon, dibeli atau diperoleh atas beban APB Pekon atau perolehan hak lainnya yang sah.
25.Aset BUM Pekon adalah harta atau kekayaan milik BUM Pekon, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang memberikan manfaat atau hasil.