Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 76
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten aerah Tingkat II TanggamusfLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); 3. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor Iö4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); I 3 6. 7. 8. 9. 10. 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tenten» Bangunan Gedung (Lembaran Negara Renubru Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo™ 2^ N°“°r 26 Renub X Pena‘aan Ru“g (Lembaran gara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Negara RePubHk Indonesia 28 TahUn 2009 “"tangajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 N^59rbaran Negara Repubhk ,nd°nesia Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang ^£dUng^ dan Pengelolaan Lmgkungan Hidup n“ MO T^b ^^^«ia Tahun 2009 RePUbbk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara R pubTik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 tS Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587b sebagaimana telah diubah dengan PeratSaL’ Undang - Undan^ Tahun 2014^ Republik Indonesialahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); teX™ Ppmerii;tah Nomor 52 Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Umbaran Negara Nomor 4 12. 13. 14. 15. 16. 17. Peraturm Pemermtah Nomor 36 Tahun 2005 tentang tXu'mos , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 N^^“2) RepUbÜk Monesta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika PeXra 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tenïn^ gTn dan P™®"1**® Menara Bersama Telekomunikasi; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 ten^g Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; g Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri T’ Menteri Komunikasi dan informatika dan Kepala Badan Koordinasi NOn“ 18 Tahun 2009’ /rRT/M/2009, Nomor 19/PFP/m N°mOr 3/P/2009 tentang Pedoman Pembanguna dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; ^^aan Bersama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tenting BMa°^ UrUSan pemerintah S^b Bidang Pos dan Telekomunikasi; Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031 (Lembaran Da^ah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nom" /1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 18); P^ien 5
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan ; Dacrnh adalah KAhimatpnDaerah adalah Kabupaten Tanggamus 3. 4. 5. BABI KETENTUAN UMUM Dengan Persetujuan Bersama: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH kabupaten tanggamus dan BUPATI TANGGAMUS 18' X" T,'rah KabUpMen Tanggamus Nomor 16 RetribuS' p^ndaban Telekomumkas! (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 93); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN dan pengawasan menara telekomunikasi Daerah adalah Kabupaten adaIah Dewan Bupati adalah Bupati Tanggamus. tugas meU.taana.tan u^san^t^S 6
BAB II
D^tw Penggunaan menara telekomunikasi P<™bangunan dan dengan - menjadi bagian dan Rencana DeS penyeienggara SZX dilaksanakan oleh atas tan^/la^k“^^ ~* ""a'secara perseoran^“un X >-us jangka waktu peijanjian. telekomunikasi selama disingkat PPN^Daer^adal8^ yang selanJutnya tertentu di lingkungan Pp™ . eJaJat Pegawai Negeri Sipil wewenang khusus oleh Unda^U^d 1 yang diberi penyidikan terhadap pelanggaranVaX^ae^ 23 JendCral —8 Telekomunikasi. jawabnya di bidang Pos dan 9
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah uncuk : " S"dXm kePada aparatur mengendalikan dan mengmd “elaksanakan, penggunaan menara telekomunikasi Pembangunan dan b' SX^oSÏ’d^”'”” masyarakat terhadap Penaman keX“u °' PenatM" Men“a BersX «'ekomumkas, secara bersama dalam bentuk
lingkungan, estetika dan kehntnh 8’ 1 keamanan dan ketertiban ditetapkan berdasarkan Rencana IndSk'n" ya"S Telekomunikasi (Ce„ Pfan) yangïerl^^ M'nara 10
dan KiXitas Pendukung perundang-undangan. 8 sesuai dengan ketentuan P) Sarana pendukung sebagatntana dintakaud pada ayat (!) terdin a- pentanahan (grounding); o- penangkal petir;
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki sertifikasi oleh lembaga sertifikasi
dakU" 11 nJemPakan antara lain : Pemntukannya memiliki karakteristik teAen “
Membuka PDF…