1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan urusan Pertanahan ;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 4a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat, Sub Urusan Kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial ;
6.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, urusan Pemerintahan Bidang Energi Sumber Daya Mineral dan urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi ;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ; 8a. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura; 8b. Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup ;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan ;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan Bidang Komunikasi dan Informatika, urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan urusan Pemerintahanan Bidang Statistik ;
14.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal ;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
17.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan; 18a. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan; dan 18b. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;