Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ditetapkan di Kuala Tungkal pada tanggal 27 Agustus 2015 BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT, ttd USMAN ERMULAN Diundangkan di Kuala Tungkal pada tanggal 27 Agustus 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, ttd FIRDAUS KHATAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, PROVINSI JAMBI : 5/2015.