DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi: pencegahan, pengurangan resiko, penanganan dan sistem data perlindungan anak. Pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan untuk meningkatkan kecapakan hidup melalui: Penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan; Mendorong keterlibatan penyelenggara pendidikan, penyelenggara perlindungan anak, dan lembaga masyarakat dalam pengembangan kemampuan partisipasi anak; dan Memfasilitasi pengembangan kemampuan anak dalam berpartisipasi melalui organisasi anak.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…