e.memperluas dan prasarana jaringan listrik di seluruh wilayatr ha.b.upatpn terutama ke deEe-dega tprp,pnsil untuk r,neqdul,<ungp-engembengankes-atanEkqnomikeralsystqn;
f.memperluas pelayanan jaringan atr minum kawasan perkot4an, perdesaan dan kawasan permukiman baru;
g.meningkatkan kualitas, kuantitas dan keterpaduan jaringan prasarana srrmberdaya air;
h.meningkatkan kuditas, lmantitas dan keterpaduan jaringan prasarana sanitasi lingkungan dan air limbah; dan
i.meningkatkan kualltas persampahan melalui teknologi ramah lingkungan Strategi unhrk peningkatan dan pengoptimalan pengembangan pertanian tanraman pangan dan perkebunan sslageimana dimaksud dalqm Pasal 5 aySt (2) hurlf c terdiri atas:
a.menumbuhkembangtran pertanian tanaman pangan dan perksbunan qesuai dengarr pptqnei unlayah dan prospek pemaaarqn meldui iutenqifikasi, perErnqiaaq, Iphabilitasi dan qpdmalisasi;
b.meningkatkan s€rrana dan prasar€rna pendulsrng kegiatarr pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
c.mengoptimalkan kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan;
d.mengendalikan alih fungsi latran pertanian;
e.memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi pertanian;
f.menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g.meningkatkan produktivitas hortikultura dan perkebunan;
h.mengembangkan budidaya peternakan dengan nnernperhatikan pers5raratan linglnrngan, lcesehatan dan permukiman; dan
i.mengembangkan kegiatan industri pengol,ahan hasil peftanian. Stretcgi untuk pemeliharaan dan perurtrjudan kelestarian fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hurrf d terdiri atas:
a.menetapkan kawasan lindung di ruang darat;
b.memprioritaskan pemantapan kawasan lindung dan optimalisasi pemanfaatan kawasan budi daya secara serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
c.meningkatlan dan mengendalikan fungsi kawasan lindung;
d.mengkonservasi, merehabilitasi dan merestorasi kawasan lindung bersama flora dan fauna yang telah menurun kualitasnya;