1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Bupati adalah Bupati Tapin.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.
7.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10.Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri yang mempunyai izin untuk melakukan pelayanan kesehatan.
11.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Tapin.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
13.Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah Unit Pelayanan Kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
14.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
15.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
16.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
17.Audit Maternal Perinatal, yang selanjutnya disebut AMP adalah serangkaian kegiatan penulusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal dan neonatal guna mencegah kesakitan atau kematian serupa di masa yang akan datang.
18.Air Susu Ibu Ekslusif, yang selanjutnya disebutASI Ekslusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
19.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
20.Ibu adalah Wanita Usia Subur (WUS) yang berusia 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
21.Bayi Baru Lahir atau disebut Neonatal adalah bayi umur 0 hari sampai dengan 28 hari.
22.Bayi adalah anak umur 29 hari sampai dengan 11 bulan 28 hari.
23.Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
24.Sarana Pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau swasta.
25.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah maupun swasta.
26.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum, yang mempekerjakan kaum perempuan yang sedang hamil dan menyusui.
27.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi, yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di Desa/Kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
28.Keluarga Berencana Pasca Salin,yang selanjutnya disingkat KB Pasca Salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun.
29.Inisiasi Menyusu Dini, yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.