menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O75; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negarei Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-tJndang Nomor' 8 Tarhun 1965 terttang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah l-aut,. Daerah Tingkat II Tapin clan Daerah Tingkat Ii Tabalong (l,embaran Negara l?epublik indonesia Tahun i965 Nomor 51, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756\; Undang-Undang Nomor 28 Tahun lgqg tentang Pen.yelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepritisme (l,emtraran Negara Republik lndonesia Tahun lqgq Nomor" 75, Tarr,bahan l,embaran Negara }{epublil< indonesia Nomor 3851); b. Mengingat : l. '). -). 4 5. 6. 7 B. .1 Unclang-Undang Nomor I7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 42861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun '2OO4 tentang Perbenciaharaan Negara (l-embaran Negara Repr-rkrlik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5' Tambahan Lemkraran Negara Republil< Inclonesia Nomor a355) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahulr 200rt [cntzlng Pemerii<saan, Pengelolaan dan'l':rngSlunglawail Keuangan Negara (Lembarr,r.n l\egara llepublik Inclone.sia Tatrun 2OO4 Nornor 66, 1'atnbahan Lembaran Negan'a Republik Indonesia Nclrnor aajol; Undang-l.Jnc1ang Nomor 25 Tahun 200'+ tentang Sistem Perencanaan Pembangllna-n Nasitlnal (Lembaran Negara Repubtrik Indonesia 'l'ahttn 2OO4 Nomor I04, Tambahan Letnbaran Negara Republik indonesia Nomclr aa )1); Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2OO+ l'entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'lahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Itepublik Indonesia Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OAq tentang PEak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor SOa9);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahurt 2014 tenl.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah 9. ).2. *_) diubah beberapa kali, teraktrir rlengart Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I5 t.enteing Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daer:ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56V9); Unclang-Un<lang Nomor 27 Tertiurt 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan F3elania Negarut 'lahun Anggaran 2015 (l,embaran Negaril Republik tnclonesia Tahun 2011 Nomor 25()' Tambahan Lembaran Negara ltepublik Indonesia Nclmor 5593), sebagaimana telah dir-rbah dengan Undang-Unrlang Notrror :] Tahun 2015 tentang Perubahan Atas lJnclang- Undang Nomor 27 Tahun '2014 tenl'{rng AneBaran Pendapatan dan Ilelania Negara Tahurn Anggaran 201.5 (l'etnbaran l\r:garir Republik lnd,orresia Tahttn 20 15 Notntlt- '+'l' 'l'atnbahan Lernbaran Negat'rl Repubiil< Indonesia Nou<lr 5669) , Unclang-Undang Nomot' 30 'tahuri '2O)+ tr:nl'r ng Administrasi Pemerintahan fLembaratl Negarit Republik lndonesitr Tahun 2014 Notnot' )92' 1'ambalran l,erntlaran Negartr t?t:publil< In<lonesizl Nornor 560 1 ); Peraturan Pernerintah Nomor 2+ 'l'ahurr 2(JO+ tentang Keclltdukan Prot,okoler clatl Kr:ttangatt Pimpinar-r clan --Anggotei Devrart l'eru'akilart Ral<yat Daerah (l,eml:raran Negara llepublik inclonesia Tahun 2AO4 Nornor q0' Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndr"rnesia Nomor 441,6), sebagaimana telah diubah beberapa ha'li, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 'lal*ttr '2OO4 tentang Keciudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rallyat Daerah (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 47 " Tambahan l,ernbaran Negara Repubrlik Indonesia Notnor 47 t2\;
15.Peraturan Pemerintah Nornor 2lJ 'i'eihuri 2005 tentang Umum Tahun Negara Republik Indonesia Nomor '+502), sebagaimana telah diutrah dengau Periituri'irt 1a I .). )4. 16. 4 Pemerintah Nomor 74 Tahr-rn 2Al2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1'7 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 T'ahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan I)aerah (l,embaran Negara Republik Indnnesia "fahttn 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negarar Republik Indonesia Nomor 4575ir, sebagaimanr'i telah diubah dengan Peraturan Pemt':rintah Nomor 65 Tahun 20I0 tentang Perubahall atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Slstem inf<lrrnasi Iieuangan I)aerah (l,embaran Negara Republik Indonesia 'lahun 2Alo Notnor 110, 'lambahan l"emtraratt Negnra Republik Inclonesia Nomor 5 155); i8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 5[l 'la]run 2005 tentang Pengelolaan Keuangan I )aerait (Lembaran Negarei Republik lnclonesiit'l'ahltn 2005 Nomor 140, Tambahan Letnbaran Negarr-i Itepublik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65, 'l'ahun 2005 tentang Pedoman PenYusunan clan Penerapan Standar Pelayanan Minima,l (Lembaratt Negelrtt Republik Indonesia Tahun 2005 Nomot" l5O, Tambah:rn L,embaran Negartt t{epur l;lil< Indonr:sia Nomor a585);
20.Peraturan Pemerintah Nomot" 7tl 'l'ahun 200I) tentang Pedclman Pembinaan dan Flengawasan Penyelen€garaan l'emerintahan i)aerah (Lembaran Negafa Republik Indonesia '['ahuit 2005 Nomor 165, Tambaha"n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); '2L. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahuli 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instalsi Pemerintah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OOb Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara ltepubiik Indonesia Nomor a6la\; 77.
22.Peraturan Pemerinlah Nomor 39 Tahnn 2007 tentang Pengelolaan IJang Nr-'ga.ra7'l )at:rith (l,embaran Negara Republik Indonesia't'ahltrt 2OO7 Nomor 83,- Tarnhahan Lembaran Ne5lara Republik Indonesia Nomor 4738); 23" Peraturan Pemerintah Nomor 7l J'ahurr 2010 tentang Standar Akunl.ansi Pemerintahnn (Lembaran Negara Republik Indonesia 'lahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 2+. Peraturan Pemerintah Nr:mor 30 'l'ahL.rn 2011 tentang Pinjaman DaeraJ"r (Lem,baran Negara Republik lndonesia Tahun 2A11 Ntlntor 59, Tambahan Lembaran Negara Repr-rtrlil< Indonesia Nomor 52L9\;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 2 'l'ahun 2072 tentang Fiibah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2012 Nnnror 5, Tambt*ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272\;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara I?epublik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambatran Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5533);
27.Peraturan Presiden Nomor 87 'lahutr '2414 tentang Peraturan Pelaksanaan Utrderng- Undang Nomor l2 Tahun 20 l 1 tenttrng Pembentukan Peraturan Perundang-unrlangern;
28.Peraturan Fresiden Nomot" 36 'ftrttun 2015 tentang Itincian Angg;arar.r Fendapntan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 20151 29" Peraturan Menl-eri Dalam Negeri Notnor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Irerngeloaarr Keuangan Daerah sehagaimana telah diubah beberapa kzrli, terakhtr dengzln P<:raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l 'lahurn 20 1 I teni-ang Perubahan Kedua a1,as Pr:r-?rtul-i.rn Menteri Daiarn Negeri Nornclr I3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan I)aerah (Rerita Negarar Republik indonesizi l'illtttn 2(t I I Nclrnor 3 10); 30. 31. 6 Peraturan Menteri l)alarn Negeri Nonior 17 Tahun 2OOT tentang Pedomrlrt -l'el<nis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Meuteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 20I 1 tentang Fedornan Pernberian t'Iibah dan FJantuan Sosial yang IJersumlrel- clari Anggaran Pendapatan dan Belanja [)aerah (Berita Negara Repuhlik Indonesia 'lahun 20I 1 Nomor 450), sebagairnana telalr diuLiah tiengan Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3i) Tahun 2012 tentang Peruttahan uttas Pell-tlLlrari Menteri Dalam Negeri Notnor 32 'l'ahtttr 2O l I tentang lre doman Pemberiilt-t llibii h tlilt-l Bantuan Sosierl yang bersumber rlari An#{aran Pendapatan clan tselanja Daerah (F3eritil Negara Republik Indorresia-Tahun 2A L2 Nornor 540); Peraturan Menteri l)alanr Negeri Nonrot' i Tahun 20l+ tentang Pemtlentultan [-'rulduk Hukum lLaerah (Rerita lVegara Repttblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2074 tentang Pedomart Fenyusunart Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republil< Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 680); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nonror 05 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OO8 Nornor 05), sebagaimana t.elah diubah treberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2075 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nonror 05 Tahun 2008 tentang Pembentukal Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kat:upaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten 1'apin Tahun 2015 Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nom<>r 01 Tahun '2O12 tentang Pembentukan Organisasi dan'l'ata Keria Badan Penanggulangan Bencnna Daerah Kabupaten Tapin (Lemharan l)aeraLh Kalrupaten Tapin Tahun '2OL2 Nomor 0 1 i, JZ. 4- JJ. 34. 35. 7
35.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2Ol2 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nornor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisa.si dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kilbttpaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten 'lapirr Tahun 2013 Nomor 02); Peraturan Daerah Kabupaterr Tapin Nomor' 0.i Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satual Polisi Pamong Prajti Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kribupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupnten 'l'tLpin Nomor 0.5 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Orgnnisasi dan Tata Kerja Kantor l,ayan2s Pengndaart Rarang/Jasa Pemerintatr Kabupaten 'l'apin (l,embaran Daerah Kabupaten'l'r,rpin'['ahttn 2011Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten 1'apin Nomor l') Tahun 2Ol4 tentang Ang5laran Pendapalan <liln Belanja .Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten 1'apin 'l'ahttn 2014 Nornor l2), - . 37. 38. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH I(ABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.