Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp25.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 10.000.000.000,00. Adapun hasil usaha yang diperoleh dari Penyertaan Modal disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal dimaksud.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…