DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…