1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Bupati adalah Bupati Tapin.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan pasar.
7.Kepala Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengelola kegiatan pasar pada suatu pasar.
8.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko,kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9.Pasar Tradisional Daerah, yang selanjutnya disebut Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Pengelolaan Pasar adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk menata dan membina keberadaan pasar yang meliputi kebijakan perencanaan, perizinan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi serta penegakan hukum.
11.Perlindungan Pasar adalah upaya terpadu guna membangun daya tahan pasar yang berkelanjutan dan mampu memberdayakan pasar sebagai ruang kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan usaha masyarakat.
13.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
15.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar limaratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
16.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
17.Pihak lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi,Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan Swasta Nasional/Penanaman Modal Dalam Negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/lembaga sosial masyarakat yang tunduk pada Hukum Indonesia dan ber-badan hukum.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan kebutuhan pokok dan/atau barang-barang yang menjadi spesifikasi dalam pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir.
20.Bangunan Pasar adalah semua bangunan dalam areal pasar dengan bentuk apapun.
21.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
22.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
23.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan Izin Dinas.
24.Pelataran adalah tempat atau lahan terbuka di area pasar yang digunakan untuk ruang publik dan sebagian dapat digunakan untuk pedagang musiman.
25.Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Retribusi Pasar,yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin Pelayanan Pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
27.Surat Keterangan Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah.
29.Tempat Umum adalah tepi-tepi jalan umum, trotoar, lapangan dan tempat-tempat lain di atas tanah negara yang berada diluar batas pasar.
30.Pedagang Pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan/atau jasa yang menggunakan pasar sebagai tempat kegiatannya.
31.Pedagang Toko/Kios adalah pedagang yang diizinkan berjualan di toko/kios.
32.Pedagang Los adalah pedagang yang diizinkan berjualan di los.
33.Pedagang Musimanadalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Pedagang dan di dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh Dinas.
34.Surat Hak Penempatan,yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/atau los di Pasar dan dikeluarkan oleh Dinas.
35.Kartu Tanda Pengenal Pedagang,yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
36.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah atau yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
40.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuatterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.