Bupati melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan, unhrk menghapus segala benhrk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan di daeratrnya. Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pertindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Wakil Bupati. Unit kerja yang tugas dan ftrngsinya menangani pemberdayaan perempuan melaksanakan kebifakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan yang telah ditetapkan, dan dalam pelaksanaannya bekeg'asama dengan Satrran Kerja Perangkat Daeratr, [.embaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan masyarakat madani. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa : analisis kebijakan, koordinasi, advokasi, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pelatihan, fasilitasi pelayanan, penyediaan pelayanan, pengembangan model, dan bentuk lainnya.
(5)Pengintegrasian antara kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, yang dituangkan dalam dolimmen perencanaan dan anggaran yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daeratr (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintatr Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja dan Anggaran Sattran Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD).
(6)Pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan dif,asilitasi unit kerja yang ttrgas dan fungsinya men€rngani pemberdayaan perempuan di daerah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.