menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27561;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopo[ dan Persaingan Usaha (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); o@/
4.Undang-Undalg Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor L54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2a7l;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tatrun 2OOT tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a72al;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 523ali
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 1 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); a@/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor LO7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OOO tentang Penggunaan Spektrrrm Frelmensi Radio dan Orbit Satelit (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 108, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 3981);
14.Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2OOS tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a532l.;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggarazrn Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
16.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24lPRflMl2OOZ tentang Pedoman Teloris lztn Mendirikan Bangunan Gedung;
17.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 IPE,R/ M.KOMINFO/2OO8 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama;
18.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2OO9, Nomor 07lPRT/M/2OO9, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 03 I 09, Nomor 3 lP I 2OO9 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbenh:kan Produk Hukum Daeratr;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O5 Tahun 2OO8 tentang Pembentrrkan Organisasi dan Tata Keda Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubatr beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin; o@/ 2 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2Ol2 tentang Izin Gangguan; 22.Peratrtran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Bangunan dan lian Mendirikan Bangunan;
23.Perahrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Penzinalrt Tertentu; 24.Peratr:r:an Daerah Kabupaten Tapin Nomor 1O Tatrun 2Ol4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2Ol4 - 2034; Dengn- Persetqfuan Bereama DEUIAIY PERWAIIILIIIT RAI(YAT DAERAII KABI'PATEIT TAPII{ daa BI'PATI ?APIIT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATT RAIT DAERAII TETTAIYG PEIIATAAN DAII PENGEITDALIAIS PEUBANGUNAJT MENARA TELEKOMI'ITIKASI BERSAMA.