menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Pemsahaan Daeratr Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin; b. c. ot Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); Undang-[.Indang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a27el; Undang-Undang Nomor 12 Tahun zOLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OLL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL4 Nomor 244, Tambahart Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telatr diubah dengart Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintatran Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan kmbAran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Undang-Undang Nomor 30 Tatrun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 2. J. 4. 6. 2 lil
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); lo.Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telatr diubah beberapa kali, terakhir dengan Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tatrun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah; l2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembenhrkan Produk Hukum Daerah; l3.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapin; 3 l4.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembenhrkan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 0 t Tahrxr 2Ol4 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin; l5.Peraturan Bupati Tapin Nomor O2 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hulmm Daerah di Linglimngan Pemerintah Kabupaten Tapin; Dengan PersetuJuan Bersama DE\TAIT PERWAIIILAT{ RAITYA:T DATRATI I{ABUPATIN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DATRAII TENTAITG PEIICABUTAN PERATURAN DATRAII I(ABUPATEN TAPIN NOMOR L2 TAIIUN 2OO3 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DATRAII RI'HUI RAHAYU KABI'PATEIT TAPIN. Pasd I Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pemsahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor OS Tahun 2OO4 Seri E No. Seri 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4