DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal, meliputi Kebijakan Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; Pengesahan dan Perizinan Perusahan; Tata Cara Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; serta Ketentuan dan Sanksi. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal yang diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk melakukan penaman modal, diawali dengan penanam modal mengajukan pendaftaran penanaman modal kepada SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal, selanjutnya Penanam Modal mengajukan permohonan Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) kepada Bupati melalui SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal. Apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip tidak ada kegiatan nyata maka dinyatakan gugur.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…