Daerah ini mulai berla-lm pada tanggal diundangkan. setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Tapin. Ditetapkan di Rantau !a tanggal 06 Januari 2016 Lft/ di Rantau tanggal O6 Januari 2016 ?\ DAERAII KABI'PATEIT TAPIII, DADRAII KABT,PATEN TAPIN TAIII,N 2;O16IYouoR 03 PERATURAN DAERAH IGBUPATEN TAPIN NSI KALIMANTAN SELATAN : (181 l20lil PENJEI"ASAN ATAS PERATI'RAN DAERAH I(ABI'PATEN TAPIIY MUOR ()3 TAHUN 2016 TEITTANG PENANA}IAIT MODAL Sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daeratr yang luas, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam -undangan, Pemerintah Daerah hams melakukan usaha kemampuannya untuk mendorong peningkatan buhan dan perkembangan perekonomian daerah serta sumber-sumber Pendapatan Asli Daeratr melalui modal. Berdasarkan strategi dan arah Kebijakan Nasional, fokus prioritas investasi dalam bangunan diarahkan pada penanaman modal. Penanaman merupakan salatr satu elemen kunci dalam upaya ataupun memacu laju perhrmbuhan konomian secara berkelanjutan. Dalam rangka pengembangan investasi, Pemerintah sudah tentrr berkomitmen untuk terus meningkatkan daya saing modal. Iklim penanaman modal hanrs diciptakan mendorong berkembangnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang t mengubah keungulan komparatif (amparatiue a.duantagesl adi keunggulan kompetitif (ampetitiue a.dvantagesl, sehingga t meningkatkan daya saing perekonomian secara :lanjutan. Unhrk mendorong terciptanya iklim usaha daerah kondusif bagi penana,man modal dan penguatan daya saing ian daeratr serta mempercepat peningkatan penanaman , diperlukan arah dan prjakan yang dijadikan pedoman Penanaman Modal di Daerah. Dalam rangka penetapan Peraturan Daerah yang mengatur ketenhran-ketenttran yang berkaitan dengan Penanaman di.Kabupaten Tapin dalam perumusannya didasarkan pada p-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta dan akuntabilitas dengan memperhatikan Potensi Peneta.pan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal ini unhrk kepentingan dan kemanfaatan umum, dengan teguh pada asas-asas pembentukan peraturan daerah materi muatan peraturan perrrndang-undangan yang berlaku ASAL DEMI PASAL I Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Ayat (1) Yang dimalcsud dengan 'Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)' dalam kebijakan penamanan modal adalah Perencanaan Penanaman Modal secara makro yang terintegrasi dengan Perencanaanr Pembangunan Daeralr melalui mekanisme Rapat Koordinasi Perencanaan Penanaman Modal Daeratr (RKPPMD). Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) mencangkup asas dan tujuan, visi dan misi, arah kebljakan penanaman modal, peh panduan (roadmap) implementasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), dan pelaksanaan. Ayat (2) Perencanaan Pembangunan Daerah yarg dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam Negara Hukum yang meletaldcan hukum dan ketenhran peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. lo Cukup jelas. 11 Cukup jelas. 12 Cukup jelas. o - 2L- 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Penanaman modal yang akan melakukan penanaJnan modal harus berpedoman pada Rencana Umum Peanaman Modal (RUPM) Daerah; Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culn:p jelas. L4 Cukup jelas. 15 Cukup jelas. 16 Cukurp jelas. t7 Cukup jelas. 18 Cukurp jelas. 19 Cukup jelas. 20 Cukup jelas. 2t Cukup jelas. 22 Cukup jelas. 23 Cukup jelas. 24 Cukup jelas. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 01 fr,