DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin yang meliputi Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan secara bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun, yang dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Biya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…