1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintatran yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, yang selartjutnya disingkat DPRD adalatr Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Tapin, yang merupakan lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerali.
5.satuan Kerja Perangkat Daerah, ymg selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan Kerja Perangkat Daeralr di lingkr:ngan Pemerintatr Kabupaten Tapin, yang merupakan unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintatran yang menjadi kewenangan daerah, Perumahan adalah kelompok rumatr yarlg berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan pertrmahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. t. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penglruninya, serta aset bagi pemiliknya. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfirngsi untuk penyelengaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Utilitas adalah sarana penunjang unhrk pelayanan lingkungan. La.han Efektif adalah luas total lahan perpetakan yang digunakan untrrk, kapling perumahan maupun fasilitas lingkungan komersial dan dapat dijual kepada pihak swasta maupun perorangan.
13.Kapling adalah sebidang tanah yang telah disiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
14.Pengembang adalah instihrsi atau lembaga penyelenggara perumatran dan permukiman.
15.Site Plan adalah rencana tapal< suatu lingkungan dengan tertentrr yang memuat rencana tata bangunan, jaringan dan prasarana frsik serta fasilitas lingkungan.
16.Aksesibilitas adalah kemudahan pencapaian yang disediakan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atau mental, seperti penyandang cacat, lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit tertentu, dalam mewujudkan kesamaan kesempatan. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. fungsi saralla /n,
17.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingErn antara luas selumh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dilnrasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. lnn Lol<asi adalah izn yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. lnn Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah lnn yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada usaha perorarlgan, badan hukum dan/atau Badan Usaha untuk menggunakan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD), yang meliputi Rencarra Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) atau site plan. lnn Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedrrng sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teloris yang berlaku. Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rtrmah tunggal dan rurnah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan nrmah mewah, atau dalam benhrk susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, atau dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun umum. Rumah Umum adalatr rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebuhrhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah Sederhana adalah rumah umu.m yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan pemerintah. Rumah Menengah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 1 (satu) sampai dengqlr 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana. Rumah Mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana. 18. 19. 2r. 20. 22. 23. 24. 25. 26. 28. 27. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SppL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak tingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan 'pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap linghrngan hidup yang diperlukan bagr proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha danlatau kegiatan yafig difencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagr proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.