DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pengawasan terhadap penggunaan modal dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin yang secara periodik melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…