Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Tapin sampai dengan Tahun Anggaran 2Ol4 sebesar Rp, 92.O14.625.000,00 (sembilan puluh dua milgar empat belas juta enam rafits dua pttluh lima ibt rupiah). Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) Talrun Anggaran sebesar Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas milyar ntpia$, dengan rincian pada tahun anggaran 2O1S diberikan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milgar rapiall, pada tahun anggaran 2016 diberikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiahl dan pada tahun anggaran 2Ol7 diberikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milgar rupia\. o,I
(3)Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin sampai dengan Tahun Anggaran 2ols sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) sebesar Rp. 102.014.625.000,00 (seratus dua milyar empat belas juta enam rafits dua puluhlima rupia\. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2Ol5 sampai dengan Tahun Anggaran 2OtT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara keseluruhan jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan Tahun Anggaran 2OLZ adalah sebesar Rp. 106.014.625.000,00 (serahts enqm milgar empat belas juta enam rafits dua puluh lima ribu rupioh). Besaran nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin setiap Tatrun Anggaran akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran berkenaan. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Tapin setiap Talrun Anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daeratr.