DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
198

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Setiap orang atau Badan yang akan mendirikan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki IMB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang IMB. Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai adat/tradisional sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerahini melalui mekanisme penerbitan IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran Bangunan Gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerahini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Isi peraturan

Teks198PDFHirarki

Memuat teks peraturan…